PERJANJIAN JUAL BELI
Yang bertandatangan dibawah ini :
I. 1. N a m a : PONIJAN
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Desa Karanggondang, RT 003, RW 002, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.
2. N a m a : PONIRAH
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Alamat : Desa Karanggondang, RT 003, RW 002, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.
-selaku Para Penjual, untuk selanjutnya disebut ; “ PIHAK PERTAMA “.
II. N a m a : EKO
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Desa Srobyong, RT 002, RW 002, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.
-selaku Pembeli, untuk selanjutnya disebut ; “ PIHAK KEDUA “.
-Pihak pertama menerangkan dengan ini menjual kepada Pihak Kedua atas :
-sebidang tanah Hak Milik Adat Letter C nomor XXX, Persil XX, Klas D.XX, luasnya XXX (XXXXXXXXXXXXXXXXX) meter persegi, terletak dalam Propinsi Jawa Tengah, Kabupaten Jepara, Kecamatan Mlonggo, Desa Srobyong, milik dan tercatat atas nama PONIJAN, yang telah dibeli oleh EKO
Selanjutnya semua yang diuraikan diatas dalam perjanjian ini disebut “Obyek Jual Beli”.
-Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa Jual beli ini telah dilakukan dengan harga yang telah disepakati bersama sebesar Rp. 67.000.000,- (enampuluh tujuh juta rupiah)
-Dari jumlah uang jual beli sebesar Rp. 67.000.000,- (enampuluh tujuh juta rupiah) sebagaimana tersebut diatas, dibayar dengan cara sebagai berikut :
a. Pihak kedua telah membayar kepada pihak pertama dengan uang tunai sebesar Rp.60.000.000,- (enampuluh juta rupiah) dan pihak pertama menerangkan telah menerima dengan cara tunai pula serta perjanjian ini berlaku sebagai tanda penerimaan yang sah (kwitansinya);
b. Sedangkan sisanya sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) akan dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama setelah pensertipikatan atas tanah tersebut diatas selesai, dengan kesepakatan bahwa sertipikat atas tanah tersebut dapat diambil Pihak Kedua bersama dengan Pihak Pertama. Untuk jaminan hutang Pihak Kedua, Pihak Kedua memberikan jaminan tanah tersebut.
-Bahwa dengan adanya jual beli tersebut, pihak pertama tidak akan melakukan gugatan atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada pihak kedua.
Demikian perjanjian jual beli ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan sadar dan tanpa adanya paksaan dari pihak lain.
Jepara,
PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA,
Saksi-saksi:
( XXXXXXXXX ) ( XXXXXXXXXX )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar