Rabu, 20 April 2011

PERJANJIAN JUAL BELI DIBAWAH TANGAN


PERJANJIAN JUAL BELI
Yang bertandatangan dibawah ini :
I.     1.  N a m a             : PONIJAN
            Pekerjaan          : Swasta
            Alamat              : Desa Karanggondang, RT 003, RW 002, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.
        2. N a m a             : PONIRAH
            Pekerjaan          : Ibu Rumah Tangga
            Alamat              : Desa Karanggondang, RT 003, RW 002, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.
            -selaku Para Penjual, untuk selanjutnya disebut ; “ PIHAK PERTAMA “.

II.         N a m a             : EKO
            Pekerjaan          : Karyawan Swasta
            Alamat              : Desa Srobyong, RT 002, RW 002, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.
            -selaku Pembeli, untuk selanjutnya disebut ; “ PIHAK KEDUA “.

-Pihak pertama menerangkan dengan ini menjual kepada Pihak Kedua atas :
-sebidang tanah Hak Milik Adat Letter C nomor XXX, Persil XX, Klas D.XX, luasnya XXX (XXXXXXXXXXXXXXXXX) meter persegi, terletak dalam Propinsi Jawa Tengah, Kabupaten Jepara, Kecamatan Mlonggo, Desa Srobyong, milik dan tercatat atas nama PONIJAN, yang telah dibeli oleh EKO
Selanjutnya semua yang diuraikan diatas dalam perjanjian ini disebut “Obyek Jual Beli”.
-Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa Jual beli ini telah dilakukan dengan harga yang telah disepakati bersama sebesar Rp. 67.000.000,- (enampuluh tujuh juta rupiah)
-Dari jumlah uang jual beli sebesar Rp. 67.000.000,- (enampuluh tujuh juta rupiah) sebagaimana tersebut diatas, dibayar dengan cara sebagai berikut :
a.     Pihak kedua telah membayar kepada pihak pertama dengan uang tunai sebesar Rp.60.000.000,- (enampuluh juta rupiah) dan pihak pertama menerangkan telah menerima dengan cara tunai pula serta perjanjian ini berlaku sebagai tanda penerimaan yang sah (kwitansinya);
b.     Sedangkan sisanya sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) akan dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama setelah pensertipikatan atas tanah tersebut diatas selesai, dengan kesepakatan bahwa sertipikat atas tanah tersebut dapat diambil Pihak Kedua bersama dengan Pihak Pertama. Untuk jaminan hutang Pihak Kedua, Pihak Kedua memberikan jaminan tanah tersebut.
-Bahwa dengan adanya jual beli tersebut, pihak pertama tidak akan melakukan gugatan atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada pihak kedua.
Demikian perjanjian jual beli ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan sadar dan tanpa adanya paksaan dari pihak lain.
                                                                                    Jepara,  
  PIHAK KEDUA,                                                             PIHAK PERTAMA,



 (  E  K  O  )                                                        (  PONIJAN )       ( PONIRAH )
Saksi-saksi:



( XXXXXXXXX )                        ( XXXXXXXXXX )

Selasa, 03 Agustus 2010

PERJANJIAN SEWA-MENYEWA

PERJANJIAN SEWA MENYEWA

Yang bertandatangan dibawah ini :
1.     Nama                         : SUKAENAH
        Tempat, &Tgl. Lahir   :
        Pekerjaan                   :
        Alamat                       :
-selanjutnya disebut “ PIHAK PERTAMA “ ( YANG MENYEWAKAN ).

2.     Nama                         : NUR AHMADI
        Tempat, &Tgl. Lahir   :
        Pekerjaan                   :
        Alamat                       :
-selanjutnya disebut “ PIHAK KEDUA “ ( PENYEWA ).

-Para Pihak menerangkan terlebih dahulu :

-Pihak Pertama menerangkan dengan ini menyewakan kepada pihak kedua, yang bertindak sebagaimana tersebut diatas menerangkan dengan ini telah menyewakan dari pihak pertama atau yang menyewakan berupa :
-Sebidang tanah dengan ukuran 600 M2 (enamratus meter persegi) yang merupakan sebagian dari sebidang tanah hak milik nomor 0005/Demaan, diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 26 Juni 1971, nomor 320/1971, terletak di Propinsi Jawa Tengah, Kabupaten Jepara, Kecamatan Jepara, Kelurahan Demaan, milik dan tercatat atas nama SUKAENAH.
-Selanjutnya para pihak untuk diri sendiri dan bertindak sebagaimana tersebut diatas menerangkan, bahwa sewa menyewa ini dilakukan dan diterima dengan peraturan-peraturan dan perjanjian-perjanjian sebagai berikut :
Pasal 1
-Sewa menyewa ini dilakukan dan diterima untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun lamanya, terhitung mulai tanggal 16 Juli 2009 dan akan berakhir pada tanggal 16 Juli 2019.
-Sewa menyewa ini telah disepakati oleh para pihak bahwa harga sewa menyewa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk seluruh masa sewa dan telah dibayar dengan kontan oleh pihak kedua kepada pihak pertama dengan kwitansi tersendiri.
Pasal 2
-Penyewa dapat menggunakan apa yang disewanya tersebut untuk keperluan usaha air minum isi ulang dan distribusi produk dan penyewa telah mendapatkan ijin dari pihak pertama untuk keperluan lain yang tidak mengganggu lingkungan dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Pasal 3
-Perjanjian sewa-menyewa ini tidak berakhir jika salah satu pihak meninggal dunia atau bubar, akan tetapi akan berlaku terus sampai masa sewa berakhir dengan para ahli waris pihak yang meninggal dunia atau yang mendapat hak dari pihak yang bubar tersebut dan perjanjian sewa menyewa ini juga tidak berakhir jika yang disewakan tersebut dijual atau dengan cara lain dipindahkan oleh yang menyewakan kepada orang lain selama masa sewa belum berakhir.
Pasal 4
Selama sewa-menyewa ini berlangsung penyewa tidak diperbolehkan untuk menyewakan atau mengontrakkan lagi baik sebagian maupun seluruhnya atau mengoperkan sewa menyewa ini kepada pihak lain.
Pasal 5
-Yang menyewakan memberikan jaminan kepada penyewa bahwa segala sesuatu yang disewakan tersebut benar kepunyaanya dan ia berhak menyewakannya, bebas dari sitaan dan tidak disewakan kepada pihak lain dan bahwa penyewa dalam pemakaian atau penggunaan yang disewanya tersebut menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian ini tidak akan mendapat gangguan atau rintangan dari yang menyewakan atau siapapun juga.
Pasal 6
-Para pihak bersepakat apabila jangka waktu sewa menyewa ini berakhir, pihak kedua wajib menyerahkan kembali tanah dan bangunan tersebut kepada pihak pertama dan apabila jangka waktu telah berakhir pihak kedua tidak menyerahkan tanah dan bangunan tersebut kepada pihak pertama, maka untuk kepentingan pihak pertama, pihak kedua dikenakan sanksi dapat dituntut dimuka pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pasal 7
-Hal-hal yang belum diatur dan yang belum tercantum dengan jelas dalam perjanjian ini maupun perubahan-perubahan yang perlu diadakan, akan dibicarakan dengan cara musyawarah.
Pasal 8
-Pihak–pihak memilih tempat tinggal tetap dan umum mengenai perjanjian sewa ini dan segala akibatnya di kantor Panitera Negeri di Jepara.

Demikian perjanjian ini dibuat para pihak dengan sadar tanpa ada paksaan dari pihak lain.

                                                                           Jepara, 16 Juli 2009.

PIHAK KEDUA,                                               PIHAK PERTAMA,





( NUR AHMADI )                                             ( S U K A E N A H )

 
Tips :
-Perjanjian sebaiknya tuliskan secara detail agar tidak terjadi masalah antara para pihak di kemudian hari
-Perjanjian dibuat rangkap 2 dan menggunakan materai @ Rp. 6.000,- (masing-masing 1 lembar)

Senin, 02 Agustus 2010

W E L L C O M E

Selamat datang di blog gua, disini gua akan berbagi pengetahuan dan pengalaman gua selama bekerja di kantor Notaris & PPAT (Pejabat Pembuat akta Tanah),
Semoga bermanfaat dan dapat ditularkan ke sodara-sodara ato teman-teman yang yang ingin tau apa yang dikerjakan oleh staff kantor notaris & PPAT
dan memberikan contoh surat-surat yang biasa di  gunakan.

selamat membaca