PERJANJIAN SEWA MENYEWA
Yang bertandatangan dibawah ini :
1. Nama : SUKAENAH
Tempat, &Tgl. Lahir :
Pekerjaan :
Alamat :
-selanjutnya disebut “ PIHAK PERTAMA “ ( YANG MENYEWAKAN ).
2. Nama : NUR AHMADI
Tempat, &Tgl. Lahir :
Pekerjaan :
Alamat :
-selanjutnya disebut “ PIHAK KEDUA “ ( PENYEWA ).
-Para Pihak menerangkan terlebih dahulu :
-Pihak Pertama menerangkan dengan ini menyewakan kepada pihak kedua, yang bertindak sebagaimana tersebut diatas menerangkan dengan ini telah menyewakan dari pihak pertama atau yang menyewakan berupa :
-Sebidang tanah dengan ukuran 600 M2 (enamratus meter persegi) yang merupakan sebagian dari sebidang tanah hak milik nomor 0005/Demaan, diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 26 Juni 1971, nomor 320/1971, terletak di Propinsi Jawa Tengah, Kabupaten Jepara, Kecamatan Jepara, Kelurahan Demaan, milik dan tercatat atas nama SUKAENAH.
-Selanjutnya para pihak untuk diri sendiri dan bertindak sebagaimana tersebut diatas menerangkan, bahwa sewa menyewa ini dilakukan dan diterima dengan peraturan-peraturan dan perjanjian-perjanjian sebagai berikut :
Pasal 1
-Sewa menyewa ini dilakukan dan diterima untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun lamanya, terhitung mulai tanggal 16 Juli 2009 dan akan berakhir pada tanggal 16 Juli 2019.
-Sewa menyewa ini telah disepakati oleh para pihak bahwa harga sewa menyewa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk seluruh masa sewa dan telah dibayar dengan kontan oleh pihak kedua kepada pihak pertama dengan kwitansi tersendiri.
Pasal 2
-Penyewa dapat menggunakan apa yang disewanya tersebut untuk keperluan usaha air minum isi ulang dan distribusi produk dan penyewa telah mendapatkan ijin dari pihak pertama untuk keperluan lain yang tidak mengganggu lingkungan dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Pasal 3
-Perjanjian sewa-menyewa ini tidak berakhir jika salah satu pihak meninggal dunia atau bubar, akan tetapi akan berlaku terus sampai masa sewa berakhir dengan para ahli waris pihak yang meninggal dunia atau yang mendapat hak dari pihak yang bubar tersebut dan perjanjian sewa menyewa ini juga tidak berakhir jika yang disewakan tersebut dijual atau dengan cara lain dipindahkan oleh yang menyewakan kepada orang lain selama masa sewa belum berakhir. Pasal 4
Selama sewa-menyewa ini berlangsung penyewa tidak diperbolehkan untuk menyewakan atau mengontrakkan lagi baik sebagian maupun seluruhnya atau mengoperkan sewa menyewa ini kepada pihak lain.
Pasal 5
-Yang menyewakan memberikan jaminan kepada penyewa bahwa segala sesuatu yang disewakan tersebut benar kepunyaanya dan ia berhak menyewakannya, bebas dari sitaan dan tidak disewakan kepada pihak lain dan bahwa penyewa dalam pemakaian atau penggunaan yang disewanya tersebut menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian ini tidak akan mendapat gangguan atau rintangan dari yang menyewakan atau siapapun juga.
Pasal 6
-Para pihak bersepakat apabila jangka waktu sewa menyewa ini berakhir, pihak kedua wajib menyerahkan kembali tanah dan bangunan tersebut kepada pihak pertama dan apabila jangka waktu telah berakhir pihak kedua tidak menyerahkan tanah dan bangunan tersebut kepada pihak pertama, maka untuk kepentingan pihak pertama, pihak kedua dikenakan sanksi dapat dituntut dimuka pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku. Pasal 7
-Hal-hal yang belum diatur dan yang belum tercantum dengan jelas dalam perjanjian ini maupun perubahan-perubahan yang perlu diadakan, akan dibicarakan dengan cara musyawarah.
Pasal 8
-Pihak–pihak memilih tempat tinggal tetap dan umum mengenai perjanjian sewa ini dan segala akibatnya di kantor Panitera Negeri di Jepara.Demikian perjanjian ini dibuat para pihak dengan sadar tanpa ada paksaan dari pihak lain.
Jepara, 16 Juli 2009.
PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA,
( NUR AHMADI ) ( S U K A E N A H )
Tips :
-Perjanjian sebaiknya tuliskan secara detail agar tidak terjadi masalah antara para pihak di kemudian hari
-Perjanjian dibuat rangkap 2 dan menggunakan materai @ Rp. 6.000,- (masing-masing 1 lembar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar